Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan, Kenal Korban Lewat Aplikasi 

    Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan, Kenal Korban Lewat Aplikasi 

    JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka kakak beradik berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52), kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan. 

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan tersangka VWA alias A awalnya kenal korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar. 

    "Setelah tersangka mengenal korban selama 1 tahun, korban minta dinikahkan. Namun tersangka menolak, " ujar Titus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023). 

    Lanjut Titus, saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban, karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A. 

    "Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya. VWA alias A membekap korban dengan selimut yang sudah di laundry, sehingga korban meregang nyawa, " tutur Titus. 

    Kemudian jasad korban dibuang di bawah Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL 001/002, Kel. Marunda Kec. Clincing, Jakarta Utara. 

    Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023. 

    "Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989, " papar Titus. 

    Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun. (Red)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Subdit Resmob Ditreskrimum  Polda Metro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sinergi Polsek Legok dan Warga Bojongkamal Jelang Pilkada, Dukung Anti Tawuran Guna Jaga Kamtibmas
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Perhatian Terhadap Over Kapasitas Lapas dan Rutan
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami