Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Kode Etik Profesi Polri

    Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Kode Etik Profesi Polri

    Serang - Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto memimpin kegiatan Sidang Kode Etik Profesi Polri dalam perkara penyalahgunaan wewenang oleh Perwira pertama (Pama) yang berdinas di  Polda Banten RW (54) bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Banten pada Rabu (19/01).

    Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut merupakan peradilan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, seperti halnya yang dilakukan oleh RW telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang di Polda Banten, sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto didampingi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Banten, penuntut dari Subbid Wabprof dan Perwira menengah (Pamen) pendamping dari Biroops Polda Banten.

    Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa hasil Sidang Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. “Hasil sidang hari ini yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta dimutasikan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. Terduga pelanggar menerima putusan dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polri, ” kata Yudho Hermanto.

    “Apabila ada anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran Etika Profesi Polri maupun pelanggaran Disiplin, wajib disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum dan kami tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran Etika Profesi Polri maupun pelanggaran Disiplin Polri harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri, " tutup Yudho Hermanto. (Bidhumas)

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Keamanan Pendistribusian Vaksin, Satbrimob...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

    Ikuti Kami